M-Igual, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Umum (PP) Nomor 14 Tahun 2024 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji negara ke-13. Penerima Pensiun Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Presiden Jokowi menandatangani PP tersebut pada Rabu, 13 Maret 2024.
Melansir saluran daerah M-Igual, penerima THR dan PP Nomor 14 Tahun 2024 termasuk gaji ke-13 pejabat pemerintah. Sedangkan penerima pensiun dan penerima tunjangan yang berada dalam mekanisme negara yang bermasalah antara lain pegawai pemerintah, pelamar pelayanan pemerintah. Partai Kekuatan Rakyat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat pemerintah
Kemudian struktur negara juga menyerahkan kepada Wakil Menteri. Pejabat Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim Ad Hoc Pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim Ad Hoc Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural Kepala Departemen Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah Pimpinan organisasi penyiaran publik termasuk dewan pengawas. dan sutradara
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga diatur rincian komponen THR dan Gaji Nomor 13 Tahun 2024, yakni.
1. THR dan gaji seluruh 13 PNS APBN sudah termasuk gaji pokok. Tunjangan tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau cuti umum dan bantuan keuangan berdasarkan kinerja
2. THR dan gaji seluruh PNS APBD 13 orang sudah termasuk gaji pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan jumlah maksimum penghasilan tambahan yang diterima dalam sebulan bagi lembaga pemerintah daerah yang memberikan penghasilan tambahan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sah sesuai ketentuan.
3. THR dan gaji 13 CPNS yang diambil dari APBN sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Umum dan Tunjangan Tenaga Kerja Berbasis Kinerja
4. THR dan Gaji CPNS 13 CPNS yang bersumber dari APBD sebesar 80% dari gaji pokok pegawai negeri. Selain tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, atau cuti umum, penghasilan tambahan yang diperoleh dalam sebulan paling banyak berkaitan dengan instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan penghasilan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. . menyediakan
5.THR dan gaji bagi pensiunan dan 13 orang pensiunan, termasuk tunjangan pokok keluarga pensiun, tunjangan makan, dan penghasilan tambahan
Untuk PP diatur pembayaran THR dilakukan pada tanggal 10 Idul Fitri dan setelah Idul Fitri.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dibayarkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya. Tunjangan Hari Raya tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan Tunjangan Hari Raya tersebut tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dapat dibayarkan setelah Hari Raya,” baca Pasal 11 ayat 1 dan 2. Ayat 1 dan 2”
Selain pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan pada tahun 2024, berikut beberapa fakta yang bisa dirangkum hingga Sabtu (16/3/2024):
Menteri Keuangan Sri Mulani Andrawati mengatakan anggaran pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan akan mencapai Rp 48,7 triliun pada tahun 2024. Pembayaran THR akan meningkat menjadi Rp 38,8 triliun mulai tahun 2023.
“Total pembayaran THR federal dan daerah (ASN) mencapai Rp48,7 triliun. Pembayarannya dalam dua minggu ke depan,” kata Sri Mulani pada konferensi pers pengadaan THR dan gaji ke-13 di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
ASN mengalokasikan Rp18 triliun. Bagian dari gaji pokok. Tunjangan lampiran dan tunjangan jabatan sebesar 8,4 triliun rupiah. Disusul tunjangan operasional ASN pusat sebesar Rp6,82 triliun dan tunjangan pensiun sebesar Rp11,65 triliun. Sedangkan kategori ASN pusat dan pensiunan pusat berjumlah Rp 29,7 triliun.
“Bagian tunjangan kinerjanya 100 persen, sedangkan tahun lalu hanya 50 persen, jadi total token ASN pusatnya 6,82 triliun,” ujarnya.
Perangkat daerah yang meliputi pejabat daerah dan ASN daerah bernilai Rp16,7 triliun.
Disusul bantuan profesional serentak sebesar Rp2,3 triliun untuk guru ASN daerah. Kategori tambahan penghasilan guru ASN daerah turun menjadi Rp 0,04 triliun atau Rp 400 juta.
“Hal ini memberikan daerah elemen yang berbeda-beda untuk mendefinisikannya tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Jadi total THR APBD-nya Rp 19 triliun,” kata Sri Mulani. 3. Beberapa daerah membayarkan THR kepada pegawai pemerintah setelah Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mullaney kembali menegaskan THR H-10 untuk ASN dan pensiunan tidak akan ditunda setelah Idul Fitri 2024, namun ia mencatatkannya. Untuk beberapa daerah, THR akan dibayarkan setelah Idul Fitri.
“THR dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri. Kalau di beberapa daerah mungkin bukan Idul Fitri. Tapi bisa dibayarkan setelah Idul Fitri,” kata Sri Mulani dalam konferensi pers THR dan Gaji, Tanggal 13 , Penghargaan 2024. Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 15 Maret 2024.
Perbedaan pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan disebabkan adanya penyesuaian anggaran di masing-masing daerah. Meski demikian, Sri Mulani meminta agar THR disalurkan kepada ASN dan pensiunan secara menyeluruh. Padahal pembayarannya setelah hari raya.
Wartawan: Sulaiman
Sumber: Merdeka.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN RB) Abdullah Azur Anas mengatakan, tenaga honorer tidak akan mendapat Tunjangan Cuti (THR) pada tahun ini, mengutip ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah tentang THR.
Diketahui, pemerintah mengucurkan THR kepada aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK), namun tidak kepada pegawai honorer.
“Tidak ada pengangkatan kehormatan. Kecuali yang ditunjuk oleh PPPK,” kata Anas saat konferensi pers THR 2024 di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Pemberian THR PNS dan Gaji Nomor 13 tidak berlaku bagi kepala desa. Aparatur Desa dan Aparatur Kecamatan
Menteri Dalam Negeri (Mendakri) Tito Karnavian mengatakan, keputusan pemerintah adalah tidak membayarkan gaji THR dan gaji ke-13 kepada kepala dan wakil rakyat. Karena tidak termasuk dalam ASN atau PNS, maka ketentuan tersebut diatur oleh undang-undang yang berlaku.
“Tidak ada ketentuan (THR dan gaji ke-13) dalam undang-undang desa untuk perangkat desa. Sesama kepala desa bukan ASN, bupati dan kepala desa juga bukan ASN,” kata Menteri Dalam Negeri Tito dalam konferensi pers Rapat Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Meski demikian, kepala desa dan camat bisa menikmati manfaat yang sama melalui penggunaan dana desa seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun kami meminta dengan mengalokasikan anggaran untuk tunjangan kepala desa, dana desa tidak terbebani.
“Kami tetap ingin mensejahterakan (kepala desa) juga, tapi (tunjangan) jangan sampai membebani dana desa,” ujarnya.
Tito memperkirakan tunjangan seperti THR dan gaji ke-13 kepala desa berjumlah lebih dari Rp 81,6 triliun. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi dana desa pemerintah pusat yang berjumlah sekitar 70 triliun rupiah.
“Biasanya gaji (kades) kurang lebih Rp 2 juta. Warga desa cuma 10. Dan hartanya 20 juta kali lipat dari 80.000 desa, jadi Rp 81,6 triliun,” tuturnya.